Selasa, 13 Mei 2014

Alasan serta Resiko Membeli Ponsel BM atau Black Market

Gambar ilustrasi ponsel android black market.

Apakah Anda pernah ditawari oleh seseorang sebuah ponsel dengan harga miring dibandingikan harga resmi yang beredar di pasaran? Anda selayaknya hati-hati jika menemui hal seperti itu, bisa jadi ponsel yang ditawarkan tersebut merupakan ponsel BM atau Black Market. Yang dimaksud dengan ponsel BM disini adalah, sebuah ponsel yang tidak memiliki izin resmi untuk dijual di Indonesia, yang mana otomatis Anda tidak akan dapat menemukan buku panduan dalam versi bahasa Indonesia dan juga kartu garansi.
Memang cukup banyak Orang yang tetap ingin mencoba untuk membeli ponsel BM tersebut, adapun berbagai latar belakang alasan dari Mereka, berikut beberapa diantaranya:

1. Alasan yang paling sering dijadikan pertimbangan adalah harga yang murah alias miring dibandingkan dengan harga resmi yang ada di pasaran.

2. Berikutnya adalah tipe ponsel BM tersebut tidak masuk di pasaran Indonesia secara resmi, karena sudah terlanjur tertarik untuk memilikinya, sehingga terpaksa harus membelinya lewat jalur yang tidak resmi.

3. Adanya kemungkinan perbedaan spesifikasi ponsel antara yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri, walaupun sebenarnya tipe dari ponsel tersebut adalah sama. Seperti misalnya spesifikasi prosesor, besaran memori, koneksi ke jaringan internet, atau antara dual dengan single SIM.

Artikel terkait:


Berikut bagi Anda yang belum terlanjur untuk membeli ponsel BM, ada baiknya pertimbangkan matang-matang resiko yang akan Anda peroleh di kemudian hari:

1. Meskipun ponsel BM tersebut dipromosikan oleh Si Penjual bahwa buatan pabrikan resmi tetapi diperuntukkan untuk pasar luar negeri, tapi Anda sebaiknya jangan langsung percaya, karena bisa jadi ponsel tersebut bukanlah BM, melainkan ponsel KW alias rekondisi.

2. Dikarenakan tidak adanya kartu garansi pada paket pembelian, maka jika terjadi kerusakan dikemudian hari, risikonya adalah Anda tidak akan pernah dapat garansi dari pabrikan maupun distributor resmi secara gratis alias cuma-cuma. Maka Anda akan terpaksa memperbaikinya di tempat servis ponsel yang tidak resmi dengan biaya yang Anda tanggung sendiri.

3. Meskipun jika ada rusaknya, Anda dapat memperbaikinya di tempat servis yang tidak resmi, akan tetapi pihak tempat servis akan kesulitan dalam mencari suku cadang yang cocok dengan ponsel BM Anda, dikarenakan pada umumnya ponsel BM memiliki suku cadang yang berbeda dengan ponsel yang resmi, meskipun dengan tipe ponsel yang sama. Kalaupun ada, suku cadang tersebut akan sangat sulit untuk menemukannya.

4. Jika ponsel BM yang Anda beli tertera logo operator telekomunikasi dari luar negeri di salah satu sisinya, seperti Vodafone, T-Mobile, Verizon, dll, maka berarti ponsel tersebut memang benar dibeli dari luar negeri dengan sistem paket berlangganan dengan operator telekomunikasi tersebut. Dimana pemilik ponsel mendapatkan harga lebih murah, tapi harus memakai operator telekomunikasi tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Sehingga tentu saja ponsel tersebut biasanya dikunci operator telekomunikasi tersebut, sehingga Anda tidak bisa menggunakan kartu SIM dari operator lain (kecuali dual SIM). Jadi jika Anda ingin menggunakannya di Indonesia, diperlukan kode unlock-nya dulu, yang mana bisa Anda beli lewat jalur resmi maupun tidak resmi, dan sebagai catatan, beberapa operator tertentu tidak mengizinkan ponselnya untuk diunlock. Operator yang bersangkutan juga memiliki otoritas untuk menonaktifkan layanan telepon pada ponsel tersebut, jika ditenggarai pembeli asalnya tidak menyelesaikan kontrak atau melunasinya, atau bisa jadi ponsel tersebut dilaporkan karena hilang ataupun dicuri. Sebagai contoh, dahulu di Indonesia banyak pengguna BlackBerry yang layanan BlackBerry-nya tidak bisa digunakan. Hal ini ada kemungkinan juga ponsel BlackBerry tersebut adalah ponsel BM.

5. Ponsel BM sendiri bisa saja tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Indonesia dikarenakan tidak melalui pengesahan dari balai uji resmi seperti BRTI ataupun sertifikasi Kominfo juga otomatis masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak resmi. Maka hal ini bisa merugikan Anda jikalau dianggap pihak berwajib tidak memenuhi syarat hukum dan selanjutnya bisa dilakukan penyitaan.

6. Anda juga harus berpikir ulang, dikarenakan kedepannya pemerintah telah merencanakan untuk membuat suatu peraturan yang mana bertujuan untuk menyaring ponsel BM agar tidak menjadi pertimbangan untuk dibeli, yakni dengan jalan kerja sama dengan operator di Indonesia, dengan melihat dan menyelidiki IMEI dari ponsel yang telah didaftarkan kepada pemerintah, sehingga akan ketahuan ponsel mana saja yang belum terdaftar, maka ponsel-ponsel tersebut akan tidak bisa menggunakan operator telekomunikasi dari Indonesia, sehingga akan menjadi tidak berguna.

Nah, sekarang semua keputusan kembali ke diri Anda sendiri, apakah Anda masih berani menanggung resiko dikemudian hari jika Anda membeli dan memakai ponsel BM dengan harga miring tersebut.

Saya sangat senang jikalau Anda berkenan memberikan komentar tentang artikel ini.

2 komentar:

  1. Penjelasan yang cukup membantu.
    Terima kasih banyak....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas komentar dari Saudara muhammad deri agustiana.

      Hapus